Tanya Jawab Al-Islam (1)

Pertanyaan :
Kenapa orang yang baru masuk masjid di hari Jum’at tidak langsung shalat tahiyatul masjid, ketika bilal (muadzin, pen)untuk mendengarkan adzan, bukan langsung shalat kemudian mendengarkan khutbah. Apa Hadits pegangan orang itu?

Shalat tahiyyatul masjid adalah salah satu sunnat yang disyariatkan pada setiap waktu, di mana pelaksanaannya adalah
ketika masuk ke dalam masjid sebelum duduk. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw.: Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Sulaim az-Zuraqi yang mendengar dari Abu Qatadah bin Rib’i al-Anshari ra., bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang di antaramu memasuki masjid, janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (H.R. al-Bukhari, 1145)

Dari nash Hadits di atas, para ulama di antaranya; Imam an-Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu al-Jauzi sepakat menghukuminya sunnah (Majmu Fatawa, 23:219, Nailul Authar, 3:68).

Terdapat Hadits lain yang terkait dengan shalat tahiyatul masjid pada hari Jum’at saat khatib menyampaikan khutbahnya yaitu: Artinya: “Seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan Rasulullah berada di atas mimbar sedang berkhutbah, Rasul memerintahkan kepada orang tersebut untuk melakukan shalat dua rakaat.” (H.R. lima ahli Hadits (selain al-Bukhari dan Muslim) juga Abu Dawud tidak meriwayatkannya).

Bagi yang berkeberatan dengan shalat tahiyyatul masjid di kala khatib sedang berkhutbah berpendapat, bahwa Hadits tersebut zhahirnya bertentangan dengan (a) firman Allah SwT dalam surat Al-A’raf [7]: 204; Artinya: “Dan apabila dibacakan Al- Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Juga dianggap bertentangan dengan (b) sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari: Artinya: “Jika kamu berkata kepada sahabatmu ‘diamlah’ (sewaktu khatib sedang berkhutbah), maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia.” Juga dianggap bertentangan dengan (c) Hadits yang diriwayatkan oleh ath- Thabrani:
Artinya: “Apabila seseorang di antaramu masuk masjid dan imam sedang di atas mimbar (berkhutbah), maka kamu jangan shalat dan berkata-kata hingga imam selesai khutbah.”

Hemat kami, untuk (a) firman Allah di atas bermakna bahwa yang didengarkan dalam teks ayat tersebut adalah ayat Al- Qur’an, dan perlu diingat bahwa khutbah itu bukanlah Al-Qur’an. Untuk maksud Hadits (b) adalah larangan berbicara sesama jamaah Jum’at, bukan dalam konteks berbicara dalam shalat (membaca bacaan shalat). Untuk dalil (c), Hadits tersebut dinilai dha’if (lemah) oleh para ahli Hadits karena di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Ayub bin Nuhaik. Abu Zur’ah dan Abu Hatim bahkan berpendapat bahwa Hadits itu adalah munkar.

Berdasarkan keterangan di atas, kami berpendapat bahwa lebih kuat untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid, walaupun imam sedang berkhutbah di kala shalat Jum’at.

Sumber : http://www.muhammadiyah.or.id

Tinggalkan komentar